Dugaan Oknum Petugas Lapas Kuala Tungkal Aniaya Mantan Napi Itu Tidak Benar, Ini Pernyataannya 

Dugaan Oknum Petugas Lapas Kuala Tungkal Aninaya Mantan Napi Itu Tidak Benar, Ini Pernyataannya 
Dugaan Oknum Petugas Lapas Kuala Tungkal Aninaya Mantan Napi Itu Tidak Benar, Ini Pernyataannya. Foto: Tra/Lajuberita.id

TANJABBAR, Lajuberita.id – Dugaan bahwa oknum petugas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menganiaya Nara Pidana (Napi) kenyataannya itu tidak benar. Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh seorang Napi yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, dugaan tersebut telah tayang di media online bppkriberantas.com pada hari Minggu (17/8/2025), dengan judul “Penganiayaan Berat Hingga Narapidana Cacat Seumur Hidup,Petugas Lapas Dilaporkan Melanggar HAM”.

Dalam narasi berita yang ditulis oleh wartawan tersebut berbunyi “Petugas lapas Kuala Tungkal yang memiliki jabatan sebagai kepala Regu penjagaan bernama Rio dilaporkan oleh mantan narapidana bernama Novrian Ramadhan dan Apri serta Eman telah melakukan penganiayaan berat terhadap mereka bertiga yang dilaporkan pada hari jumat (15/08/2025)”.

Menanggapi dari berita tersebut, Apri (18), salah seorang mantan Napi yang diduga menjadi korban kekerasan memberikan pernyataan bahwa berita yang beredar tersebut semuanya tidak benar.

“Berita yang beredar itu tidak benar. Luka yang dia alami bukan disebabkan karena kekerasan yang dilakukan oleh petugas, melainkan karena perbuatan saya sendiri yang sering berkelahi dengan sesama Napi selama berada di dalam Lapas,” ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (18/8/2025) siang.

Terkait statement ia (Apri, red) berikan dalam berita tersebut mengakui bahwa dia diarahkan untuk mengakui berbuatan tersebut oleh Fahmi Hendri yang juga seorang mantan Napi.

“Saya tidak sama sekali untuk menuntut apapun terhadap kekerasan yang saya alami dikarenakan memang luka tersebut karena perbuatan yang saya lakukan sendiri,” sebutnya.

Apri menjelaskan, bahwa ia diarahkan untuk menuntut Rio dan Fransicus Nico oleh Fahmi Hendri dengan iming-iming uang Rp 100 juta dengan pembagian, Rp 60 juta untuk Apri dan Rp 40 juta untuk Fahmi Hendri.

“Waktu itu, Fahmi Hendri memperkuat bahwa ia menghasut Apri untuk memberikan keterangan palsu dan mengancam petugas Lapas untuk melakukan praktek 86 agar berita ini tidak berlanjut dan dijanjikan uang sebesar Rp 50 juta untuk saya,” pungkasnya. (tra)

Pos terkait