JAMBI, Lajuberita.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggelar aksi protes serta meminta Pemarintah Daerah Jambi tegas menghukum perusahaan yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian ekologis.
Aksi ini disampaikan dengan membentang poster dalam forum Seminar Sehari “Pemkot Jambi Mendengar”, yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Walikota Jambi, Rabu (14/5/2025).
Kota Jambi saat ini sedang menjadi perhatian serius terkait masalah lingkungan dari sederetan kasus
kerusakan lingkungan yang ada di Provinsi Jambi.
Setelah beberapa titik pemukiman dan fasilitas umum mengalami banjr, yang tidak biasa pada awal April 2025 lalu, terutama di kawasan Simpang Mayang dan sekitamya.
Temuan lembaga anggota Walhi Jambi, sedikitnya ada titik pembangunan di Kota Jambi penyebab banjir dan telah secara terang-terangan merusak lingkungan, yakni Jambi Business Center (JBC), Jamtos dan Perumahan Roma Estate.
Ketiga proyek pembangunan ini telah merubah sepadan sungai menjadi beton beton yang menghilangkan keseimbangan ekologis sungai.
Pembangunan JBC dilakukan di kawasan khusus rawan bencana banjir, hal ini diatur dalam Undang-
udang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kemudian diperkuat dengan Perda Provinsi Jambi No 7 tahun 2024-2044 yang kembali menyatakan bahwa, kawasan JBC masuk dalam kawasan rawan bencana banjir.
Namun JBC bukannya lebih serius dalam memperimbangkan daya dukung lingkungan karena wilayahnya masuk dalam kawasan rawan banjir. Malah menambah parah persoalan dengan
menghilangkan keseimbangan ekologis yang sudah tersistematis secara alami.
Begitupun dengan proyek pembangunan lain seperti Jamtos d an Perumahan Roma Estale yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Kita tidak anti terhadap pembanguran ekonomi yang menciptakan lapangan kerja. Tapi kita menolak pembangunan yang merusak lingkungan dan menimbulkan penderitaan di masyarakat demi keuntungan pengusaha,” kata Direktur Wahi Jambi, Oscar Anugrah, Rabu (14/5/2025) dalam rilisnya.
Oscar menyampaikan bahwa, berdasarkan dari sudut elevaluasinya, area JBC dan Jamtos merupakan
daerah dataran rendah atau cekungan.
Untuk wilayah Simpang IV Sipin dan sekitarnya, secara fungsi alami wilayah tersebut menjadi terminal sementara air yang mengalir dari drainase wilayah sekitar.
“Pemerintah harus tegas menanganinya. Persoalan banjir di Kota Jambi disebabkan oleh buruknya pengaturan tata ruang dan pemberi izin pembangunan yang serampangan kepada pengusaha,” sebutnya.
Walhi Jambi meminta kepada Gubernur Jambi harus meninjau ulang seluruh bentuk kerja sama antara Pemprov Jambi dengan pihak JBC.
Lalu, kembalikan fungsi area JBC, Jamtos dan Perumahan Roma Estate sebagai area tangkapan air untuk wilayah permukiman sekitar.
Selanjutnya mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan kerja sama jika pengelola terbukti lalai dalam pelaksanaan pembangunan JBC.
“Cabut izin JBC, Jamtos, Roma Estate yang telah merusak lingkungan. Stop pembangunan yang tidak punya daya dukung lingkungan,” tutupnya. (don)