Catatan Anang Iskandar: Hakim Harus Tahu Bahwa UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika itu Bukan UU Pidana

Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi, Dr Anang Iskandar SH, MH.
Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi, Dr Anang Iskandar SH, MH. Foto: Istimewa

Lajuberita.id – Kebijakan negara mengkriminalkan penyalah guna narkotika, tujuannya bukan memenjarakan melainkan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Tapi faktanya?

Penyalah guna diadili secara pidana, dan dijatuhi hukuman pidana (penjara dan denda).

Ketika kebijakan kriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika diformalkan dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, UU tersebut ditafsirkan hakim sebagai UU pidana dimana hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika

Hakim harus tahu bahwa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu bukan UU pidana, bukan pula UU pencegahan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Tahukah Anda, UU tentang narkotika dimana narkotika nyatakan sebagai obat, penggunaan dan distribusinya menggunakan pendekatan kesehatan.

Larangan penyalahgunaan dan peredaran gelapnya secara pidana dan hukuman bagi pelakunya berupa hukuman alternatif/pengganti pidana serta mengatur kerjasama internasional.

Secara de-jure penyalah guna narkotika wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi (pasal 103 Jo pasal 127/2 jo pasal 4d) tapi de-fakto penyalah guna dijatuhi hukuman pidana.

Ini adalah pelanggaran hukum yang dilakukan hakim, karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mewajibkan hakim untuk memperhatikan (pasal 127/2) sebelum memutus perkara penyalahgunaan narkotika dengan hukuman rehabilitasi, menggunakan kewenangan pasal 103 sesuai tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Akibat terlalu lama (sejak ber uu no 22 tahun 1997 tentang narkotika) penyalah guna sebagai penderita sakit adiksi, dijatuhi hukuman penjara.

Maka, sekarang ini masyarakat dan penegak hukum narkotika menganggap UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai UU pidana.

Ya, salah kaprah dan Miss managemen penanggulangan narkotika tersebut mengakibatkan terjadinya over kapasitas, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya deman dan supply bisnis narkotika di Indonesia.

Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Dr Anang Iskandar SH, MH merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitas narkoba di Indonesia. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

Pos terkait