Catatan Anang Iskandar: Refleksi 28 Tahun, Hakim Memenjarakan Penyalah Guna Narkotika

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar,SIK.,MH. Bersama Istri.
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar,SIK.,MH. Bersama Istri. Foto: Istimewa

Lajuberita.id – Hakim diberi kewenangan berdasarkan UU no 22 tahun 1997 dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, wajib mendekriminalisasi hukuman penyalah guna narkotika. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

Sebelum memutus hakim wajib memperhatikan dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Memperhatikan pasal 54 yaitu kondisi terdakwanya berdasarkan keterangan ahli, apakah penyalah guna berpedikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika, atau

2. Memperhatikan pasal 55 yaitu kewajiban penyalah guna narkotika untuk melakukan wajib lapor pecandu, melalui keterangan rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL apakah penyalah guna sudah melakukan wajib lapor pecandu, dan apakah penyalah guna status pidananya sudah berubah menjadi tidak dituntut pidana berdasarkan pasal pasal 128/3. dan

3. Memperhatikan pasal 103 yaitu kewajiban hakim untuk menggunakan kewenangan hakim, “dapat memutus atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi”. Bila terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika maka hakim memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Faktanya sejak indonesia ber UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, sudah 28 tahun yang lalu hakim tidak melaksanakan “kewajiban hakim” berdasarkan UU narkotika yang berlaku tersebut diatas. hakim malah mengadili dan memutus perkara penyalah guna berdasarkan KUHAP dan KUHAP.

Perkara narkotika diadili menggunakan KUHAP menyebabkan hakim menghukum pidana penyalah guna narkotika berdasarkan KUHP.

Akibatnya bisa ditebak Lapas menjadi over kapasitas, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika karena yang dipenjara itu penderita sakit adiksi kecanduan narkotika dan meningkatnya penyalahgunaan dan peredasaran gelap narkotika dari tahun ke tahun.

Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Dr Anang Iskandar SH, MH merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitas narkoba di Indonesia. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku. (red)

Pos terkait