Kecanduan Judol, Mantan Karyawan Bank BPD Jambi Bobol Uang Rp7,1 M

Seorang mantan karyawati Bank BPD Jambi cabang Kerinci diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Seorang mantan karyawati Bank BPD Jambi cabang Kerinci diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Foto: Lajuberita.id

JAMBI, Lajuberita.id – Seorang mantan karyawati Bank BPD Jambi cabang Kerinci diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Pelaku berinisial RS (26) melakukan membobol uang nasabah dengan modus melakukan penarikan dana dari puluhan rekening senilai Rp7,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Uang tersebut dimanfaatkan pelaku untuk bermain Judi Online (Judol).

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/98/iii/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 maret 2025.

“Tersangka inisial RS ini adalah eks karyawan BPD Jambi cabang Kerinci, jabatanya waktu itu sebagai analis kredit,” kata AKBP Taufik.

Kata dia, dalam kasus ini tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank. Padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.

“Untuk total korban berjumlah 25 orang, dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar dari periode september 2023 sampai oktober 2024,” sebutnya.

AKBP Taufik menyebut, aksi pelaku ini tidak dicurigai oleh teller bank. Karena, pelaku memang telah dipercaya oleh nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang. Makanya teller percaya,” jelasnya.

Kata AKBP Taufik Nurmandia, hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan, uang hasil kejahatan itu juga digunakan untuk bermain judi online.

“Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar,” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan.

Selain mengamankan tersangka RS, polisi telah mengamankan barang bukti lain berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.

“Atas perkara ini tersangka kita sangkakkan dengan pasal 49 ayat (1) huruf a uu ri no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar rupiah,” pungkasnya. (don)

Pos terkait