JAMBI, Lajuberita.id – Seorang pelaku bersama tiga penadah hasil motor curian diringkus tim gabungan Resmob dan personil Reskrim Polresta Jambi.
Pelaku ini melakukan aksinya dengan membawa kabur motor korban dengan sasarannya para remaja dan warga lanjut usia.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban dan meminjam motor korban.
Pelaku bernama Heince Elly Yandra (44) warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, aksi pencurian ini berhasil di ungkap polisi setelah pihaknya menindaklanjuti laporan seorang kakek lansia yang sempat viral.
“Berbekal petunjuk dari CCTV, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya,” katanya.
Dikatakan Kombes Pol Manang Soebeti, pelaku mengaku telah 10 kali lebih membawa motor korban dan dijual cepar dengan harga Rp800 hingga Rp1 juta rupiah.
“Sementara dari pelaku baru 7 unit motor milik korban yang berhasil disita. Sejumlah motor itu langsung diserahkan kepada korban Curanmor,” ujarnya.
Para pelaku Curanmor ini telah ditahan di Mapolda Jambi. Atas perbuatannya disangkakan Pasal 372 tentang pencurian serta penadah hasil curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (don)