JAMBI, Lajuberita.id – Pelaku pembunuhan Aipda Hendra, anggota Samapta Polres Muaro Jambi berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Nopri Ardi (38) seorang oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila.
Pelaku bersama korban diketahui sahabat dari sejak kecil. Namun, karena sakit hati hutang tak kunjung dibayar, pelaku tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri.
Pelaku yang emosi nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dan memukul kepala korban menggunakan barbel.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pelaku membunuh korban hanya gara-gara persoalan hutang piutang.
Saat kejadian, di rumah korban hanya ada korban dan pelaku. Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap kurang lebih dari 24 jam oleh Satreskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi melalui investigative interviewing dan scientific crime investigation.
“Selain bukti fisik berupa barbel, handpone, sepeda motor dan pakaian, petugas juga menemukan bukti digital dan keterangan dari saksi kunci yang mengarah pada pelaku,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus merasakan pengapnya sel tahanan.
“Pelaku dikenakan Pasal 353 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (don)