Walhi Laporkan JBC, Jamtos dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos) dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos) dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi. Foto: Lajuberita.id

JAMBI, Lajuberita.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos) dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.

Laporan tersebut dilayangkan Walhi Jambi atas dasar dugaan tindak pidana dengan mengubah bentang alam yaitu, sempadan sungai kambang yang mengakibatkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Jambi Business Center Jambi (JBC), Jambi Town Square (Jamtos) dan Roma Estate.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diserahkan ke Polda Jambi pada Selasa (27/5/2025) lalu.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Oscar Anugrah mengatakan, laporannya atas dugaan tindak pidana dengan mengubah bentang alam yaitu sempadan sungai kambang yang mengakibatkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Jambi Business Center Jambi (JBC), Jambi Town Square (Jamtos) dan Roma Estate, sehingga berdampak negatif terhadap masyarakat di Kota Jambi.

“Kami tidak menghambat pembangunan. Namun, jika dalam pembangunan ini melanggar peraturan perundangan-undangan dan merusak lingkungan yang berdampak buruk kepada masyarakat, Walhi Jambi sebagai lembaga lingkungan yang
paling terdepan bersuara,” kata Oscar.

Oscar berharap, atas pengaduan yang disampaikan Walhi Jambi terkait bangunan yang merusak lingkungan, mendapat perhatian serius dari Polda Jambi dan segera ditindak lanjuti untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan di Kota Jambi.

Dirinya meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk memeriksa pihak menajemen JBC, Jamtos, dan Roma Estate yang di duga telah melakukan perubahan fungsi sempadan sungai kambang/sungai payo sigadung dan Sungai Kenali.

“Dan memeriksa Pemerintah Kota Jambi yang telah memberikan izin terhadap bangunan tersebut,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Mall Jambi Business Center (JBC) merupakan salah satu Mall yang baru di Kota Jambi, Mall baru ini dikembangkan oleh PT. Putra Karunia Properti merupakan bagian dari PKP group.

Perusahaan real estate dan develofer skala Nasional yang telah membangun berbagai proyek perumahan, townhous, kawasan komersial, mall, villa, hotel, dan apartemen di berbagai wilayah Indonesia termasuk di Kota Jambi.

JBC digadang-gadang menjadi pusat bisnis di Kota Jambi dengan konsep superblock yang terdiri dari mall, hotel, convention center dan ruko. Luas kawasan ini mencapai 73.938 M2 yang berlokasi di 3 jalan utama yaitu Jl.Kapt. A. Bakaruddin, Jl. Patimura dan Jl Amir Hamzah.

Tidak hanya itu, Jambi Business Center (JBC) beririsan secara langsung dengan anak sungai Kambang dan sebelum bangunan ini di bangun areal ini menjadi daerah resapan di Kota Jambi.

Berdasarkan hasil overlay data dari citra historis Google Earth Pro tahun 2002, 2008, 2012, 2018 pada kawasan Jambi Business Center. Berdasarkan citra tersebut, wilayah ini didominasi oleh tutupan vegetasi rendah seperti semak belukar, menunjukkan karakteristik lahan terbuka atau tanah lembap.

Hal ini sesuai dengan kondisi topografinya yang berada di dataran rendah dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. Selain itu, kawasan ini juga dilintasi oleh sebuah sungai yang membelah Jalan Lintas di Simpang Tiga Mayang.

Kemudian hasil overlay citra historis pada tahun 2025, terlihat bahwa sungai yang sebelumnya ditandai dengan garis kuning kini telah tertutup oleh tanah.

Setidaknya terdapat dua aliran sungai yang tampak telah ditutup sebagai bagian dari proyek ini, sehingga fungsi alaminya sebagai jalur air telah hilang.

Area yang sebelumnya berada di tepi sungai dan dipenuhi oleh pepohonan kini sudah mengalami perubahan total vegetasi tersebut telah hilang. Selain itu, beberapa wilayah dengan tutupan lahan berupa semak belukar dan pepohonan di sekitarnya juga telah dibuka dan dibersihkan.

Fungsi tanah yang sebelumnya berperan penting dalam menyerap limpasan air kini tergantikan oleh lapisan batako dan blok beton (batako komblok), yang mengindikasikan pergeseran dari fungsi ekosistem alami ke struktur buatan.

Lalu, Mall Jambi Town Square ( Jamtos) yang berdiri pada tahun 2010 dengan bangunan berlantai 5. Mall ini menjadi salah mall terbesar di Kota Jambi.

Berdasarkan pengamatan Walhi, Mall ini juga dilintasi oleh Sub Sungai Payo Sigadung atau yang biasa di sebut dengan sungai Kambang.

Kemudian pada tahun 2025, lanskap di kawasan Jamtos telah mengalami perubahan yang sangat drastis. Wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan hutan yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologis, kini telah tergantikan oleh pembangunan pusat perbelanjaan Jamtos.

Salah satu dampak yang paling mencolok adalah perubahan fungsi sungai di sekitar area tersebut. Sungai yang semula mengalir secara alami kini ditutup dan diubah menyerupai goronggorong di tepi jalan.

Perubahan ini jelas mengganggu fungsi utama sungai sebagai saluran alami
yang mengalirkan limpahan air hujan dari dataran tinggi ke dataran rendah. Konsep pembangunan Jamtos yang mengubah aliran sungai menjadi saluran tertutup (goronggorong) berpotensi besar menyebabkan banjir, Perubahan sempadan sungai yang dapat menggangu proses jalur limpasan air karena air tidak lagi memiliki jalur aliran yang memadai.

Apalagi, jika saluran tersebut tersumbat
Berdasarkan tampilan overlay data citra historis tahun 2002 melalui Google Earth, wilayah Jamtos masih didominasi oleh kawasan hijau dengan tutupan pohon-pohon yang tinggi dan lebat.

Terlihat pula sebuah sungai yang membelah kawasan hutan tersebut, mengalir di antara bangunan-bangunan yang sudah mulai berkembang dibsekitarnya.

Kemudian pada tahun 2025, lanskap di kawasan Jamtos telah mengalami perubahan yang sangat
drastis. Wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan hutan yang berperan penting dalam
menjaga keseimbangan ekologis, kini telah tergantikan oleh pembangunan pusat perbelanjaan Jamtos. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah perubahan fungsi sungai di sekitar area
tersebut.

Sungai yang semula mengalir secara alami kini ditutup dan diubah menyerupai goronggorong di tepi jalan. Perubahan ini jelas mengganggu fungsi utama sungai sebagai saluran alami
yang mengalirkan limpahan air hujan dari dataran tinggi ke dataran rendah.

Konsep pembangunan Jamtos yang mengubah aliran sungai menjadi saluran tertutup (goronggorong) berpotensi besar menyebabkan banjir, Perubahan sempadan sungai yang dapat menggangu proses jalur limpasan air karena air tidak lagi memiliki jalur aliran yang memadai. Apalagi, jika saluran tersebut tersumbat oleh sampah, maka risiko banjir akan semakin besar dan dapat memperparah kondisi lingkungan
di sekitar Jamtos.

Kemudian, Perumahan Roma Estate, pada tahun 2012, 2015, dan 2017 kawasan di sekitar Perumahan Roma Estate didominasi oleh pemukiman masyarakat yang masih terbatas dan lahan yang relatif terbuka, dengan tutupan vegetasi berupa semak belukar.

Namun pada tahun 2025 kawasan yang sebelumnya merupakan lahan kosong telah berubah menjadi kawasan permukiman, yakni Perumahan Roma Estate.

Transformasi ini juga memengaruhi kondisi sungai di sekitarnya. Sungai yang dahulu mudah terlihat secara jelas dari atas, kini tertutup oleh halaman perumahan.

Dari citra udara, kawasan ini tampak tertata dan anggun, namun perubahan tersebut menunjukkan adanya alih fungsi lahan yang signifikan, yang berpotensi memengaruhi fungsi ekologis sungai.

Dalam temuan selanjutnya, kami mengamati adanya kejanggalan pada lanskap di sekitar kawasan
Perumahan Roma Estate. Meskipun area tersebut tampak telah dibuka dan dimanfaatkan sebagai bagian dari pengembangan perumahan, kami masih meyakini bahwa jalur tersebut merupakan bagian dari alur sungai alami.

Keyakinan ini didasarkan pada bentuk morfologi lahan yang masih menunjukkan ciri khas aliran sungai, seperti lekukan dan kontur yang mengikuti pola aliran air secara alami kondisi ini, terlihat jelas bahwa telah terjadi perubahan signifikan terhadap aliran sungai. Perubahan alur sungai bukanlah hal yang dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih lagi apabila dilakukan demi kepentingan perluasan lahan oleh pihak pengembang atau perusahaan.

Sungai, mulai dari anak sungai hingga sungai utama, merupakan satu kesatuan sistem hidrologis yang telah
terbentuk secara alami selama bertahun-tahun. Sistem ini bersifat kompleks, saling terhubung, dan
bekerja secara dinamis mengikuti kondisi topografi serta siklus hidrologi setempat.

Mengubah aliran sungai secara paksa tanpa kajian yang matang dapat mengganggu fungsi ekologis
dan hidrologisnya. Hal ini tidak hanya meningkatkan risiko banjir, tetapi juga dapat merusak keseimbangan lingkungan di wilayah sekitarnya. Perlu dipahami bahwa sungai memiliki cara alami dalam beradaptasi terhadap perubahan lingkungan melalui proses yang berlangsung secara bertahap dan memerlukan waktu yang panjang.

Oleh karena itu, perubahan alur sungai yang terjadi di kawasan ini perlu dipertanyakan lebih lanjut.

Tindakan ini seharusnya dilandasi oleh kajian teknis dan ilmiah yang komprehensif, mencakup analisis geospasial, hidrologi, serta dampak lingkungannya. Kajian semacam ini penting untuk memastikan bahwa intervensi terhadap alur sungai tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

Dalam Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa “sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan”

Dapat kita lihat bahwa pembangunan di JBC, Jambi Town Square (Jamtos) serta Roma Estate seharusnya menjadi kawasan sempadan sungai, karena jika dilihat JBC merupakan kawasan yang dulunya merupakan kawasan resapan air yang mana merupakan penyangga sungai dan dataran yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem sungai dan mecegah banjir.

Sedangkan dalam wilayah Jamtos terdapat anak sungai yang mana alirannya terganggu bahkan tertutup akibat pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan dengan serius. (uda)

Pos terkait