JAMBI, Lajuberita.id – Kinerja inspektur tambang di Provinsi Jambi, dipertanyakan oleh Syarif Fasha, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Jambi terkait jaminan reklamasi (Jamrek) batu bara.
Kepada media, Bang Fasha -sapaan akrab Syarif Fasha- menyebut, hasil temuan tim dari Komisi 12 DPR RI dari beberapa lokasi tambang batu bara beberapa waktu lalu, ada banyak perusahaan yang tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Padahal, Jamrek itu adalah hal yang sangat penting dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Parahnya lagi, meski tak ada Jamrek, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bisa dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tambang batu bara di Jambi yang tak memiliki Jamrek bisa keluar RKAB dari kementerian ESDM, jadi selama ini apa kerja Inpektur Tambang,” ungkap mantan Wali Kota Jambi ini.
Informasi dirangkum dari berbagai sumber, menurut undang-undang (UU) yang mengatur tentang reklamasi tambang di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mempertegas kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK.
Sanksi, jika pemegang izin tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, atau tidak menempatkan dana jaminan, mereka dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi tambahan berupa pembayaran dana reklamasi dan pascatambang.
Sementara, dikonfirmasi via pesan whatsapp, Lana, Direktur Pengawasan Tambang atau inspektur tambang dari Kementerian ESDM di Provinsi Jambi, tak mau memberi tanggapan. (red)