Ini Hasil Pengamatan Makatara Terkait Lokasi TUKS PT SAS

Ini Hasil Pengamatan Makatara Terkait Lokasi TUKS PT SAS
Ini Hasil Pengamatan Makatara Terkait Lokasi TUKS PT SAS. Foto: Istimewa

JAMBI, Lajuberita.id – Perkumpulan Makatara adalah perkumpulan masyarakat anti kerusakan lingkungan hidup dan tata ruang.

Menurut Willy Marlupi Sekum Makatara, apa yang dituangkan di dalam siaran pers ini, adalah hasil pengamatan Makatara terhadap penggunaan lahan yang direncana untuk terminal batubara di Kelurahan Aur Kenali Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Hasil pengamatan Makatara ini menyampaikan, di lokasi penggunaan lahan telah terjadi perubahan lahan atau tutupan lahan dari yang sebelumnya lahan pertanian dan hamparan hijau, kini telah menjadi lahan terbuka yang diduga dampak dari aktifitas penggunaan lahan.

Adapun Area of interest (AOI) yang diamati oleh Makatara yaitu, Mencakup hamparan seluas 47,6 hektar.

Di mana AOI tersebut diperoleh berdasarkan jejak penggunaan lahan yang terlihat seperti blocking area di lokasi, dan jejak penggunaan lahan yang menyebabkan perubahan tutupan lahan di lokasi, hal ini berdasar rekaman citra satelite resolusi tinggi (CSRT) periode 2018-2025, dan hasil cek lokasi sebagai verifikasi dalam analisis perubahan tutupan lahan (land cover), dan penggunaan lahan (land use) terhadap AOI yang diamati.

Berdasarkan AOI hasil pengamatan tersebut dapat disampaikan poin-poin sebagai berikut:

1. penggunaan lahan beririsan dengan kawasan perumahan (56%), Kawasan lindung (30%), kawasan tanaman pangan (9%), kawasan perdagangan dan jasa (5%).

Hal ini diketahui setelah dilakukan tumpang susun antara AOI terhadap lembar peta Rencana Tata Ruang Kota Jambi No.5/2024.

Verifikasi ke layanan Kementerian ATRBPN Bhumi dan Gistaru Online. Rekaman CSRT 2018-2025, Foto udara, dan hasil Cek lokasi.

2. Penggunaan lahan beririsan dengan aliran sungai/anak sungai, dengan pertemuan sungai/anak sungai, dengan indikasi daerah resapan, dengan jalan lingkungan antar perumahan, dengan jalan dari dan menuju intake PDAM Aurduri Kota Jambi.

Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI terhadap peta rupa bumi Indonesia Badan informasi geospasial (BIG), CSRT 2025, dan hasil Cek lokasi.

3. Penggunaan lahan cukup dekat dan dekat dari perumahan/pemukiman, dari perkantoran, dari intake PDAM, dari Jalan Lintas Sumatera, dari pasar rakyat, dan seterusnya. Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI, CSRT 2025, dan hasil Cek lokasi.

4. Penggunaan lahan di lokasi terindikasi ada sengketa tanah/lahan di sejumlah titik. Berupa pemasangan plang merek, spanduk dan pemasangan panel beton di lokasi. Hal ini diketahui berdasar hasil cek lokasi.

5. Penggunaan lahan memicu penolakan dari masyarakat terdampak. Hal ini diketahui berdasarkan surat penolakan masyarakat sekitar dan unjuk rasa di lokasi.

6. Penggunaan lahan membuat pemko jambi menyurati gubernur jambi agar penggunaan lahan ditinjau ulang. Hal ini diketahui berdasarkan surat walikota yang diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap penggunaan lahan yang beririsan dengan kawasan tanaman pangan di poin ke 1, kawasan tersebut terindikasi adalah kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi.

Kawasan KP2B Kota Jambi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Jambi No.5/2024 seluas 459 hektar. Sebahagian dari luasan ini diketahui berlokasi di Kelurahan Aur Kenali (pasal 44 ayat 4).

Perlu diketahui, Kawasan LP2B secara angka adalah hanya (2,7%) dari luas wilayah Kota Jambi.

Menurut ketentuannya, perkembangan informasi atas kawasan ini harus dilaporkan setiap tahun ke presiden dan dewan perwakilan rakyat.

Berdasar hasil verifikasi melalui layanan Kementerian ATRBPN, kawasan KP2B Kota Jambi bertampalan dengan lahan baku sawah nasional (LBS) 2024.

Berdasar UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan LP2B dilarang di alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum.

Jika terjadi alih fungsi terhadap kawaasan LP2B, maka segala perizinan dinyatakan batal demi hukum (pasal 44 dan 50).

Berdasar ketentuan tentang kawasan lindung, kawasan perumahan, kawasan tanaman pangan, kawasan perdagangan dan jasa, sebagaimana yang menjadi irisan penggunaan lahan yang disampaikan di poin ke 1, tidak ditemukan satu kata pun bahwa kegiatan terminal batubara ataupun tuks, tergolong kegiatan yang diperbolehkan diatas lokasi.

Menyikapi penggunaan lahan yang terindikasi bertentangan dengan sejumlah aturan dan ketentuan ini. Makatara telah melaporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Wali Kota selaku kepala daerah Kota Jambi, ke kantor LH Kota Jambi, dan ke kantor BPN Kota Jambi.

Laporan Makatara sudah diterima pertanggal 12 September 2025 namun hingga hari ini Sabtu (20/9/2025) Makatara memang belum menerima jawaban atas laporan yang dilaporkan.

Laporan ke pihak berwenang yang disampaikan Makatara adalah langkah prosedural atas temuan penggunaan lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan lahan.

Atas temuan pemanfaatan lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam pemanfaatan lahan.

Sejalan aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui peraturan daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah, Peraturan pemerintah Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasar apa yang sudah dipaparkan diatas Makatara menyampaikan pendapat, bahwa penolakan pembangunan terminal batubara di Aur Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sesungguhnya adalah penolakan dari sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri, didukung kesadaran kolektif masyarakat yang ingin proses pembangunan ini berjalan dengan transparan, partisipatif, berwawasan lingkungan, tertib tata ruang, serta mengutamakan keselamatan rakyat dan daerah demi masa depan, demi berlangsungnya keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

Jambi, 20 Sept 2025

Tertanda,

Willy Marlupi

Sekum Makatara.

(red)

Sumber: Makalamnews.id

Pos terkait