JAMBI, Lajuberita.id – Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menyatakan bahwa, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi jauh di bawah batas kelayakan.
Hal ini disampaikan Edi Purwanto saat menjadi pembicara Kukira Kau Rumah di salah satu televisi.
Anggota DPR RI dapil Jambi itu menyebut, jika rumah subsidi berukuran 18 meter persegi ini masih terdapat backlog.
“Dalam hal rumah subsidi ada tiga yang harus menjadi pedoman bagi Kementerian PKP maupun Satgas,” kata Edi Purwanto.
Edi menyampaikan, tiga pedoman itu yang pertama, dalam undang-undang dasar pasal 28 huruf a ayat 1 bahwa, Negara menjamin rumah yang layak dan lingkungan yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Itu konstitusi kita. Sementara, kalau kita lihat misalnya Permen PKP No 5 tahun 2025, yang disebut dengan rumah itu apa. Rumah itu adalah sebuah bangunan gedung yang berfungsi untuk tempat tinggal yang layak huni sebagai sarana pembinaan keluarga. Kemudian cerminan mengangkat harkat martabat bagi penghuninya dan terakhir aset bagi pemiliknya. Ada 4 nilai luar biasa di dalam,” sebut Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, landasan ketiga rekomendasi WHO jelas, bahwa rumah yang direkomendasikan rumah standar minimum idealnya adalah 36 meter persegi.
“Kalau 18 meter persegi, landasan hukumnya apa. Semuanya melanggar. Melanggar Permen yang diciptakannya sendiri yang layak huni, kemudian pembinaan keluarga dan mengangkat derajat, harkat dan martabat itu serta terutama aset,” jelasnya.
“Ini sulit gitu, artinya anomali diantara peraturan yang mereka keluarkan dengan kebijakan yang diambil kontradiktif. Dan ini tidak baik dalam sebuah negara,” tambahnya. (don)