JAMBI, Lajuberita.id – Pemerintah Kota Jambi menyikapi serius dinamika yang terjadi terkait aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) dan keresahan masyarakat Aur Duri. Pemerintah menegaskan bahwa keberpihakan terhadap rakyat dan perlindungan lingkungan adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Namun, dalam negara hukum, setiap langkah dan kebijakan harus dijalankan secara prosedural dan sesuai batas kewenangan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menanggapi sejumlah pernyataan yang menyudutkan Wali Kota Jambi atas polemik aktivitas hauling dan stockpile batu bara PT SAS.
“Kami paham betul keresahan warga, dan pemerintah tidak tutup mata. Tapi mari kita bedakan antara sikap abai dengan langkah kehati-hatian dalam bertindak. Wali Kota Jambi tidak pernah melakukan pembiaran. Justru sejak awal, komitmen beliau sangat jelas, semua aktivitas usaha di Kota Jambi harus taat aturan, tidak boleh merusak lingkungan, dan tidak boleh mengorbankan masyarakat,” ujar Abu Bakar, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, banyak aspek dalam aktivitas PT SAS yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota. Termasuk soal izin lingkungan, serta aktivitas perusahaan yang perizinannya berada di ranah provinsi hingga pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Jambi tidak bisa gegabah menutup sebuah kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang kuat. Kami bukan lembaga eksekutor izin tambang. Namun yang bisa kami lakukan adalah mendorong penertiban, menindak jika ada pelanggaran di wilayah kewenangan kota, dan berkoordinasi lintas sektor untuk mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menyayangkan adanya narasi yang menyebut Wali Kota sebagai “penjahat lingkungan”.
“Silakan menyampaikan kritik, tapi jangan menggiring opini publik secara tidak adil. Menyematkan label ekstrem seperti itu justru tidak produktif. Kritik boleh, tapi mari kita tetap menjunjung etika dan objektivitas. Wali Kota bekerja untuk rakyat dan dengan niat menjaga kota ini tetap aman, bersih, dan lestari,” kata Abu Bakar.
Pemerintah Kota Jambi, kata dia, justru terus menjalin komunikasi dan mendengarkan aspirasi warga terdampak. Bahkan saat ini, perangkat daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan dinas teknis lainnya, hinga Camat, Lurah dan RT terus memonitor di lapangan.
“Kami juga sudah menyampaikan dan akan terus mendesak instansi yang memiliki kewenangan langsung atas operasional PT SAS untuk melakukan evaluasi. Prinsip kami, jika terbukti melanggar, harus ditindak,” tegasnya.
Terakhir, Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi itu menegaskan, bahwa Wali Kota Jambi akan tetap berada di pihak masyarakat, namun juga tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Komitmen kami tidak berubah, melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan menegakkan aturan. Kita ingin Kota Jambi tumbuh, tapi juga lestari dan nyaman ditinggali. Mari kita jaga bersama, dengan kepala dingin dengan langkah yang benar dan tepat,” pungkasnya. (red)
Baca Juga : Soal Konflik PT SAS, Feri : Wali Kota Jambi Bisa Dicap “Penjahat Lingkungan”