JAMBI, Lajuberita.id – Walikota Jambi, Maulana menertibkan Intruksi Walikota Jambi nomor 09 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan, wisuda dan purnawiyata oleh satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan pendidikan kesetaraan pada akhir tahun ajaran 2024/2025.
Intruksi ini dikeluarkan pada 21 April 2025 lalu dan ditunjukkan untuk seluruh Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Kota Jambi.
Dalam intruksi tersebut, Walikota menegaskan, Kepala Satuan Pendidikan dilarang mengarahkan, mengajukan atau terlibat langsung dalam kegiatan perpisahan, wisuda atau purnawiyata siswa kelas akhir yang diselenggarakan diluar lingkungan sekolah
Lalu, pelaksanaan kegiatan perpisahan, wisuda, purnawiyata siswa kelas akhir dapat dilakukan secara sederhana dan bersifat membangun karakter positif siswa.
Selanjutnya, untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, wajib terlebih dahulu diadakan rapat lengkap antara pihak komite sekolah dan orang tua, wali siswa.
Dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung (daftar hadir, notulensi rapat, berita acara hasil rapat dan foto/video rapat) serta menaati prosedur keamanan dan ketertiban (izin keramaian, koordinasi dengan satuan pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan baik secara kolektif ataupun perseorangan, dilarang melakukan pungutan liar.
Kepala Satuan Pendidikan melaporkan rencana dan kegiatan perpisahan, wisuda, purnawiyata siswa kelas akhir yang dilaksanakan oleh komite sekolah dan orang tua, wali siswa kepada kepala dinas pendidikan.
Terakhir, pengawas atau penilik Satuan Pendidikan melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan serta supervisi kepada satuan pendidikan binaan berkenaan dengan rencana dan kegiatan perpisahan, wisuda, purnawiyata siswa kelas akhir. (don)